Prakarsa Badan Usaha

Suatu proyek pengadaan infrastruktur yang diprakarsai oleh Badan Usaha dimana usulan proposal yang diajukan oleh Badan Usaha harus memenuhi persyaratan kesesuaian dengan rencana induk sektor, kelayakan secara ekonomi dan finansial, serta Badan Usaha memiliki kemampuan keuangan yang memadai untuk membiayai pelaksanaan proyek yang diprakarsai

<